Biadab, Mamak Setubuhi Keponakan sendiri Berkali-kali

Pelaku saat diinterogasi di Polres Pariaman.
Pelaku saat diinterogasi di Polres Pariaman.

Pariaman, Kurenah.com – Sungguh biadab apa yang dilakukan mamak berinisial MK (39) terhadap keponakannya sendiri, sebut saja Mawar (12).

Dia tega mencabuli keponakannya selama akhir tahun 2022 yang masih duduk di bangku sekolah dasar sebanyak enam kali sehingga korban tidak haid selama dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi menyebutkan, pelaku inisial MK (39) itu ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak lain adalah adik kandung pelaku.

“Kami telah mengamankan satu orang pelaku dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur. Pelaku insial MK adalah mamak kandung dari korban,” ungkap Kasat Reskrim AKP M. Arvi Rabu (22/2/2023) di Mapolres setempat.

Ia menyebutkan, korban disetubuhi pelaku sebanyak enam kali, berdasarkan pengakuan pelaku saat diinterogasi polisi.

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara Dikejukan dengan Temuan Bom Rakitan di Pariaman

“Kejadian ini berlangsung selama 2022. Korban sempat tidak datang bulan selama dua bulan sehingga orang tua korban curiga,” jelas AKP Arvi.

Kasat menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Minggu (12/2/2023). Saat itu terlapor (orang tua korban) sekitar pukul 06.00 WIB datang ke kamar korban karena melihat tingkah anaknya berubah.

“Saat ditanya oleh pelapor, korban menjawab kalau ia sudah tidak datang bulan selama dua bulan. Lalu saat ditanya apa yang terjadi, korban mengaku bahwa ia disetubuhi oleh pelaku,” ungkap AKP Arvi.

Pada Selasa (14/2/2023) orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman.

“Hari itu juga kami langsung menjemput dan mengamankan pelaku,” kata Arvi.

Belakangan diketahui bahwa dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku memanggil korban untuk masuk ke kamarnya. Antara rumah pelaku dan korban berjarak sekitar 200 meter.

Baca Juga  Lagi, Dua Pelaku Persekusi di Kafe Natasya Diamankan Polisi

“Pengakuan pelaku aksi bejatnya dilakukan di kamarnya sendiri. Waktu kejadian ada siang hari dan ada malam hari sekitar pukul delapan malam,” sebut kasat.

Atas perbuatan tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan undang-undang perlindungan anak. (suger)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *