Painan, Kurenah.com – Ikal Jonedi, anggota DPRD Pesisir Selatan, dari Fraksi Demokrat Dapil 3 Sutera Lengayang, reses di Pasir Alai Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kamis (9/2/2023).
Menurut wakil rakyat itu, dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, dibagi menjadi tiga masa persidangan. Dimana, setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
“Di masa reses ini, para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya,” sebut Ikal lagi.
Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, dan ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.
“Jadi, masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD,” ujarnya.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas anggota dewan di Dapil dalam rangka menjaring, sekaligus menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat, guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. (ind)