Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi, New Star SPA Digerebek Satpol PP

Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi, New Star SPA Digerebek Satpol PP
Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepri, gerebek tempat terapi kesehatan New Stars SPA.

Tanjungpinang, Kurenah.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, inspeksi mendadak New Stars SPA atau terapis kesehatan, di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kamis (22/6/2022) malam.

Sidak tersebut dilakukan lantaran terapis kesehatan tersebut terindikasi menyalahgunakan izin usahanya, lantaran lokasi tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi. Bahkan aktifitas prostitusi tersebut ditawarkan melalui jasa aplikasi Michat.

Dari pantau sejumlah awak media, tampak sejumlah petugas Satpol-PP menyisir satu satu persatu kamar SPA yang berada dua lantai tersebut.

Dilantai satu, tampak sejumlah kamar tersebut tidak diberikan penutup tirai kain, sebanyak tiga kamar tersebut rata-rata ditutup dengan pintu dengan rapat. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa New Stars terindikasi membuka praktek prostitusi.

Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat  Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub mengatakan New Stars SPA tersebut memiliki izin usaha, namun berdasarkan hasil pengecekan timnya di lokasi tersebut, tempat tersebut berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga  Pemain Bola yang Tenggelam Akibat Kapal Pompong yang Karam Ditemukan Meninggal

“Kita sudah melakukan pemantauan terkait dengan situasi dan informasi yang berkembang di media, terkait adanya dugaan aktivitas kegiatan asusila. Jadi berdasarkan hasil pemantauan kami malam ini memang benar mereka memiliki izin.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan di ruangan-ruangan, ada beberapa ruangan yang dapat kami simpulkan berpotensi untuk dijadikan hal-hal yang tidak di inginkan. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka pengendalian kami menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak mengaktifkan ruangan tersebut, sebab ruangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk kegiatan lainnya sesuai dengan standarnya,”jelas Kabid.

Untuk memastikan kondisi usaha tersebut, pihak satpol PP akan mengundang pemilik usaha tersebut guna melakukan klarifikasi atas temuan tersebut.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Penyuluhan Hukum

“Jumat (23/6) kami mengundang pemilik usaha ini untuk kita dengarkan penjelasannya terkait dengan kondisi usahanya,” jelas Irwan Yacub kepada awak media.

Selain persoalan tersebut, Satpol PP juga menemukan bahwa seluruh karyawan tersebut tidak ada satupun yang memiliki sertifikat keahlian terapis kesehatan kecuali pemilik usaha tersebut. (mh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *