Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pelaku saat diamankan di Polres Dharmasraya.

Dharmasraya, Kurenah.com – Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, menangkap seorang pria dengan inisial RS, warga Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Jorong Parik Tarajak, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika yang dicurigai.

Kasat Narkoba IPTU Rusmardi, dan anggota Satresnarkoba segera melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi tersebut.

Setelah tiba di lokasi, Kasat Narkoba dan timnya langsung mengamankan RS. Dalam penggeledahan, ditemukan satu lembar kertas yang berisi enam plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, ditemukan juga lima plastik klip bening, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi, dan satu unit ponsel Android merk Infinix warna biru.

Baca Juga  Kasus TPPO, Polda Sumatera Barat Tangkap Empat Pelaku

Rusmardi, menyatakan pelaku RS telah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I jenis sabu, seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan niatnya adalah menjualnya kepada orang lain. Karena perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Dharmasraya. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga  Seleksi Akpol, Polda Sumbar Kirim 6 Calon ke Pusat untuk Pantukhir

“Saya ingin menekankan bahwa di wilayah hukum Polres Dharmasraya tidak ada ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa saya sangat serius dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *