Padang, Kurenah.com – Pelaku curanmor dilumpuhkan, setelah melakukan perlwanan ketika ditangkap Tim Klewang Polresta Padang, Minggu (18/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban, yang kehilangan motor saat diparkir di rumahnya di Jalan Parak Gadang No 19 RT 003 RW 002, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Minggu (18/6/2023).
Tim polisi kemudian mendatangi alamat pelaku, yang berinisial MF (20), di Kampung Dalam Nomor 34 RT 001 RW 002, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 2 lembar BPKB dan satu unit motor yang diduga merupakan hasil curanmor.
“Tim Klewang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas menggunakan pisau. Oleh karena itu, petugas terpaksa menembak kaki pelaku,” kata Kompol Dedy Adriansyah Putra. (*)