70 Warga Binaan Lapas Kelas II B Batusangkar Dapat Remisi

70 Warga Binaan Lapas Kelas II B Batusangkar Dapat Remisi
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, serahkan remisi pada warga binaan Lapas Kelas II B Batusangkar.

Tanah Datar, Kurenah.com – Sebanyak 70 dari 133 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Batusangkar mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dari Presiden Republik Indonesia.

Remisi diserahkan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Kamis (17/8) di rutan tersebut.

Menurut bupati slogan HUT RI ke-78 kali ini dengan tema, terus melaju untuk Indonesia maju, dimaknai untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.

Aksi nyata dari progresif itu jangan sampai berhenti, dan perlu untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet.

Selayaknya olahraga estafet, HUT RI tahun ini merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan.

Ini adalah energi gerak untuk bangsa Indonesia agar laju, momentum ini Terus Melaju untuk Indonesia Maju.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Ajukan Bantuan Rp171 Miliar ke BNPB untuk Pemulihan Pasca Bencana

Plt. Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar, Muhammad Kameily dalam laporannya menyampaikan pemberian remisi ini merupakan reward bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mematuhi segala peraturan dan mengikuti segala kegiatan di Rutan Kelas II B Batusangkar.

Dikatakannya warga binaan Lapas Rutan Kelas II B Batusangkar telah dilakukan pembinaan kepribadian seperti tata cara shalat, baca Alquran, pembinaan hukum, keterampilan seperti pelatihan pertukangan, pengelasan, kemandirian dan pembinaan hukum.

“Saat ini di rutan Batusangkar dihuni sebanyak 133 orang, napi 90 orang, tahanan 43 orang, kasus tertinggi yang dibina di sini yaitu kasus narkotika yaitu sekitar 69,2 persen kedua kasus perlindungan anak 17,3 persen, kasus pencurian 9,8 persen, KDRT 1 kasus, penipuan 1 kasus, penggelapan 2 kasus. kasus dan undang-undang kesehatan 1 kasus,“ ujarnya.

Baca Juga  Derap Langkah Pasukan Pengibar Bendera Agam Lambangkan untuk Indonesia Maju

Dikatakan Kameily dari yang diusulkan 70 orang yang mendapat remisi sebanyak 69 orang, dari sekian yang dapat remisi tidak ada yang mendapat remisi bebas. (farid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *