Benny Utama Mundur Jadi Bupati Pasaman, DPRD Bahas dan Sampaikan ke Mendagri

Benny Utama Mundur Jadi Bupati, DPRD Sampaikan ke Mendagri
Benny Utama berikan keterangan pada media.

Pasaman, Kurenah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman menggelar sidang paripurna, dengan agenda pembacaan surat masuk di aula ruangan sidang kantor DPRD Pasaman, Sabtu (26/8/2023).

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pasaman, Yasri Roland dari fraksi partai Golongan Karya. Sebagai pimpinan sidang, Yasri membacakan Pengumuman Pengusulan Pengunduran diri Bupati Pasaman H. Benny Utama, masa jabatan 2021-2026.

Dalam sidang paripurna tersebut, Yasri mengumumkan bahwa H. Benny Utama Bupati Pasaman telah mengusulkan berhenti sebagai Bupati Pasaman atas permintaan sendiri.

“Saudara H. Benny Utama SH., MM sebagai Bupati Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 mengundurkan diri karena permintaan sendiri,” ujar Yasri.

Rapat paripurna yang digelar di hari libur Sabtu sore itu, dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Pasaman, Forkopimda Pasaman, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kabag serta Camat se-Kabupaten Pasaman, termasuk puluhan wartawan media televisi, cetak dan online yang sudah ‘stand by” di DPRD Pasaman sejak Sabtu siang.

Baca Juga  MTsN 3 Pasaman Dibobol Maling, 24 Unit Laptop Dibawa Kabur

“Alasan pengunduran karena ikut sebagai calon legislatif DPR RI Pemilu 2024,” sambung Yasri.

Selanjutnya Yasri mengatakan usulan pemberhentian Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk percepatan pemberhentiannya sebagai Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026,”

“Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman,” tutup Yasri, dibarengi ketokan palu penutup rapat.

Saat wawancara di pintu keluar gedung wakil rakyat DPRD Pasaman, Benny Utama menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman. Lantaran ia belum menyelesaikan masa tugasnya sebagai bupati hingga tahun 2026, karena harus menghadapi Pemilu Legislatif 2024.

“Sesuai aturan, jika ikut menjadi caleg, maka harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan bupati, dan masanya itu sebelum DCT ditetapkan KPU selaku penyelenggara Pemilu,” ujar Benny Utama, sembari menjelaskan beberapa tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

Baca Juga  586 Guru Honorer Dilantik jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Namun H. Benny sempat menegaskan, bahwa dirinya tetap komit pada tujuan membangun Kabupaten Pasaman, hanya tempat dan medianya saja yang berbeda. (St.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *