Polresta Tanjungpinang Ungkap TPPO, Dua Pelaku Diamankan

Polresta Tanjungpinang Ungkap TPPO, Dua Pelaku Diamankan
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, sampaikan tangkapan kasus TPPO, Jumat (4/8/2023).

Tanjungpinang, Kurenah.com – Polresta Tanjungpinang ungkap kasus tidak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan dua tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (4/8/2023) saat pers release, didampingi Kepala Imigrasi, Khairil Mirza dan Kepala Balai Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Andrival Agung Cakra.

Kronologis penangkapan pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 08:30 WIB, pihak Imigrasi Kelas II Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura melihat lima orang yang akan berangkat ke Malaysia pada pukul 07.00 WIB.

Namun pada reschedul pada pukul 10.00 WIB, sehingga pihak imigrasi berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pendalaman penyelidikan oleh Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga  Pemain Bola yang Tenggelam Akibat Kapal Pompong yang Karam Ditemukan Meninggal

Pada Selasa (1/8/2023) ada dua orang inisial WTU (19) dan MGJ(21) yang berperan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang berada di Kamboja.

Tersangka dibayar oleh pelaku yang berada di Kamboja sebesar Rp28 juta, untuk mengurus keberangkatan korban, serta untuk membeli 5 unit handphone dengan harga Rp11 juta, tiket berangkat Rp4 juta, tukar mata uang asing 11 juta dan keuntungan pribadi 2 juta.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 10 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, pasal 83 Jo pasal 68 UU no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (mh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *