Lubuk Basung, Kurenah.com — Sebanyak 484 ASN Pemkab Agam dinyatakan lolos dalam pengajuan kenaikan pangkat, dan golongan terhitung 1 Oktober 2023.
Sebelumnya, Pemkab Agam mengajukan 515 ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kenaikan pangkat 1 Oktober 2023, Pemkab Agam melalui BKPSDM Kabupaten Agam menyerahkan SK Kenaikan Pangkat pada 484 ASN di Balairung Kediaman Resmi Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, Kamis (21/9/2023) dalam 2 sesi yang dibanjiri ratusan ASN.
Kepala BKPSDM Agam, Yunilson, mengatakan proses kelengkapan administrasi kenaikan pangkat ASN periode 1 Oktober 2023 dan persetujuan pemberian kenaikan pangkat dari BKN telah disahkan, dan dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada ASN yang besangkutan.
Dari 515 berkas telah diverifikasi, 484 berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sementara 31 berkas lainnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kenaikan pangkat dan golongan ASN itu, merupakan bentuk penghargaan kepada ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, yang sasarannya untuk memotivasi seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja sesuai tuntutan tugas dan tanggungjawab yang diemban dalam melayani masyarakat.
Penyerahan SK Kenaikan Pangkat itu dilakukan dua sesi, masing-masing sesi I untuk 195 orang yang mayoritas beraktifitas di berbagai OPD Pemkab Agam. Sesi II sebanyak 289 ASN, yang didominasi para guru dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan-Kebudayaan Agam.
Terkait, 31 berkas ASN yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak lolos verifikasi sebelumnya, BKP-SDM Agam akan melakukan proses kajian ulang untuk kelengkapan persyaratan dan akan diusulkan pada periode selanjutanya bersamaan dengan usulan kenaikan pangkat ASN lainnya.
Ditambahkan Yunilson lagi, untuk 2024 mendatang, BKP-SDM Agam akan mengajukan usulan 6 kali kenaikan pangkat dalam 1 tahun, dimana sebelumnya dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
Ini sesuai Perka BKN No 4 Tahun 2023 tentang periodesasi kenaikan pangkat yang mana diterangkan kenaikan pangkat ASN akan dilakukan 6 kali satu tahun terhitung 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember, yang mekanismenya akan disampaikan pada seluruh OPD setelah Juknis pelaksanaannya dari BKN. (vn)