Peredaran 54,1 Kg Ganja Digagalkan Polres Limapuluh Kota, Pelakui Dikendalikan Napi Nusa Kambangan

Polres 50 Kota Gagalkan Peredaran 54,1 Kg Ganja, Pelaku Dikendalikan Napi Nusa Kambangan
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, saat konferensi pers.

Limapuluh Kota, Kurenah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota gagalkan peredaran ganja kering, di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Kamis (7/9/2023) menceritakan kronologis penangkapan tersangka inisial G, warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran, Limapuluh Kota.

Berawal pada Selasa 5 September 2023, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota mendapat informasi dari masyarakat di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja.

Baca Juga  Warga Lima Nagari, Limapuluh Kota Dukung Pembangunan Tol Payakumbuh-Pangkalan

Ganja tersebut ditemukan di rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 kilo gram.

Polisi juga berasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 9 batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja, lakban kuning yang digunakan untuk packing ganja, dan satu buah handphone dan simcard.

“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi yang sedang berada di Lapas Nusa Kambangan, dan tersangka G diiming-iming dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp100.000,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka G melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *