Tasikmalaya, Kurenah.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga pengedar Pil Kuning berlogo MF atau Hexymer, di Kampung Cipapagan, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya, Rabu 18 januari 2023.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan pelaku diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut.
“Dari ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir,” ungkapnya.
Ketiga pelaku berinisial AO (20) warga Nagarasari, AR (28) warga Panglayungan, dan HE (24) warga Linggajaya.
Pengakuan para pelaku, mereka sengaja membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ (masih DPO), untuk diedarkan.
“Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan cipedes dan Indihiang,” bebernya
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. (gerry)