Bandung, Kurenah.com – Polsek Cicalengka, mengamankan 832 butir obat-obatan kategori daftar G, 141 botol miras berbagai merk dan 1.000 liter tuak.
Barang bukti disita hasil operasi gabungan di seputaran wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Cicalengka, Kompol Deni Rusnandar, mengatakan penyitaan barang bukti dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran miras dan obat-obatan terlarang.
“Kami mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayah Cicalengka, “ujar kapolsek.
Dikatakan, narkoba menimbulkan dampak negatif baik yang bersifat pribadi, keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara.
“Terima kasih kepada warga masyarakat atas inpormasinya ini sebagai bentuk kepedulian dari warga masyarakat untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman.” (gerry)