Raja Pane Tak Etis

Basril Basyar

Oleh: Basril Basyar

Lagi-lagi Raja Pane, anggota Dewan Kehormatan mengumbar masalah internal PWI ke ruang publik.

Padahal, tanggal 6 Januari 2023 sudah dilaksanakan rapat lengkap DK, PH dan Wanhat. Sudah ada keputusan, tetap melantik pengurus PWI Sumbar. Tapi anehnya di luar arena rapat DK mengakspose lagi masalah internal ke berbagai group anggota PWI.

Dewan Kehormatan masih berkutat bahwa Pengurus Harian melanggar aturan. Dalam tulisannya Raja Pane menyebutkan “Sudah ramai diketahui adanya perselisihan pendapat antara Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dengan Pengurus Harian (PH) PWI, terkait dengan pemilihan dan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat (Sumbar).” Alenia pertama tulisan Raja.

Soal perselisihan pendapat ini sudah dibahas dalam rapat lengkap Pengurus Harian, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat, tanggal 6 Januari 2023 atau seminggu setelah pengurus PWI Sumbar terpilih dipanggil pengurus PWI Pusat (Jumat, 30 Des 2022.)

Baca Juga  Kak Seto Bakal Tampil di Workshop Guru 'Padang Inspiring Teacher' 2023

Seminggu kemudian PWI Pusat rapat gabungan 6 Januari 2023 yang memutuskan tetap melantik Basril Basyar beserta pengurus PWI Provinsi Sumbar. Tentu ada alasan yang kuat, kenapa Pengurus Harian melaksanakan pelantikan. Yang jelas masalah ini sudah dibahas dan diputuskan dalam rapat gabungan itu.

Menjawab pernyataan Raja Pane dalam tulisan itu mengatakan bahwa “DK PWI menyebutkan Basril tidak berhak mengikuti pemilihan Ketua PWI Sumbar karena saat itu dia masih berstatus Pegawai Negeri Sipil yakni dosen di Universitas Andalas. Ini sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan PWI yang disahkan di Kongres PWI Solo tahun 2018.

Perlu saya sampaikan lagi kepada Raja Pane anggota DK PWI Pusat bahwa Kode Prilaku yang saudara kemukakan itu lahir pada Kongres PWI Solo tahun 2018.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Ajak Perantau Minang Dukung PPLP Sumbar pada Kejurnas Pekanbaru

Pengesahannya masih debatebel. Saya mendapatkan dokumen bahwa yang di akta notariskan dan didaftarkan ke Kementerian Kumham baru susunan kepengurusan PWI Pusat. Tidak ditemukan pengesahan PD/PRT begitupun Kode Prilaku Wartawan yang saudara jadikan senjata untuk menghantam pengurus PWI Sumbar terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *