Painan, Kurenah.com – Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pesisir Selatan, Firdaus, mengimbau nelayan tidak menggunakan lampara dasar atau pukat harimau sebagai alat tangkap ikan.
Lampara dasar dapat merusak terumbu karang, serta habitat di perairan laut.
“Kami mengimbau nelayan di Pesisir Selatan, jangan lagi menggunakan lampara dasar sebagai alat untuk menangkap ikan. Sebab, ini bakal merusak habitat laut, “ujar Firdaus, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya sudah mengusulkan rencana penggantian alat tangkap lampara dasar dengan jaring gilnet ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat.
“Ya, anggarannya sekitar Rp1 miliar untuk penggantian alat tangkap ini. Kami sudah mengusulkannya ke DKP Sumbar. Diperkirakan sebanyak 280 pics alat tangkap ikan jenis jaring gilnet nantinya bakal dibagikan kepada nelayan di daerah ini,” ucapnya lagi.
Laporan penggunaan lampara dasar atau pukat harimau di perairan laut Pesisir Selatan masih ada, ia mengaku masih banyak menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat.
Aktivitas pencurian ikan (ilegal fishing) tersebut, kerap dilakukan pada malam hari ketika kondisi di lautan tidak terpantau. Namun demikian, pihaknya tetap konsisten melakukan pengawasan sebagai upaya mencegah adanya operasi penangkapan ikan memakai alat tangkap yang dilarang tersebut.
“Karena personel PPNS kami terbatas, tentunya pengawasan ini juga diharapkan kepada TNI, Polri, dan masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan juga kepada para nelayan, penggunaan lampara dasar atau pukat harimau sangat berbahaya, karena bisa menyapu dasar perairan laut dan merusak habitat yang ada.
“Kalau habitat rusak, tentunya bakal mengganggu siklus hidup ikan di laut. Jika ikan sudah terganggu, biasanya kemampuan untuk bisa kembali pulih itu sangat lama,” tuturnya.
Firdaus berujar, hingga kini langkah yang dilakukan pihaknya adalah memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan jika kedapatan memakai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut.
“Jika dikemudian hari masih kedapatan melakukan hal yang sama, maka siap-siap ditindak tegas sebagaimana yang diatur dalam UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009,” ujarnya. (ind)