Biadab, Ayah Tiri Cabuli Bayi Berumur 20 Bulan

Biadab, Ayah Tiri Cabuli Bayi Berumur 20 Bulan
Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Pesisir Selatan.

Painan, Kurenah.com – Cabuli bayi berumur 20 bulan, lelaki muda itu diamankan aparat kepolisian, setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Pelaku berinisial R (30), saat ini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan. Ia tega melakukan nafsu bejatnya pada bocah yang baru berusia 20 bulan.

Tidak ada prasangka buruk akan dilakukan oleh orang dikenal cukup dekat oleh orang tua bocah 20 bulan (pelapor) menjadi korban pencabulan ini. Pasalnya, setiap kali pelapor bedagang ke pasar, anak pelapor selalu ditinggal di rumah bersama R.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, melalui Kasat Reskrim AKP. Andranova, membenarkan laporan orangtua korban. Pelaku merupakan ayah tiri dari korban.

Menurut AKP Amdranova, dari keterangan orangtua korban. Kejadian berawal saat ia pulag dari berdagang di pasar pagi Cupak, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (14/5/2023). Pelapor mendapati anaknya tidur di lantai kamar bersama diduga tersangka.

Yang mana saat itu posisi korban tertelungkup wajah pucat tidak berdaya. Sementara R berada di sampingya.

Baca Juga  Nyiur Melambai akan Jadi Lokasi Workshop dan Pariwisata

Karena ingin tau apa yang terjadi pada anakya, ibu korban menanyakan apa terjadi pada anaknua. Namun saat ditanya, tersangka menjawab kalau anaknya tersebut tidak mau makan.

Saat mengantarkan anaknya ke kamar mandi ingin buang air kecil, pelapor mendapatkan bercak darah di celana korban. Saat dicek korban melihat darah yang menggumpal.

Pada saat buang air kecil tersebut S menangis kesakitan, sambil menunjuk seakan-akan menunjukan pada pelapor bahwa ia sedang mengalami kesakitan.

Ketika ditanya pada pelaku, ia selalu menjawab tidak tahu. Karena cemas apa terjadi pada anaknya, pelapor membawa ke Pukesmas Koto Baru, Lengayang. Hasil pemeriksaan pihak dokter Pukesmas, memang ada yang lecet di dalam alat kelaminan anak pelapor.

Saat ditanya kenapa bisa terjadi, kemudian pelapor jawab anaknya tinggal sama ayah tirinya.

“Hasil gelar perkara, Senin (29/5/2023) telah ditetapkan R tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak,” ujar AKP Andranova.

Baca Juga  Gelap, Kantor Camat Lengayang Tanpa Penerangan, Seperti Rumah Hantu

Tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka kita amankan di kampung salah seorang saudarnya di Bungo Pasang, Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (29/5/2023), “kata kasat.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *