Painan, Kurenah.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pesisir Selatan, Hadi Susilo, mengatakan, penataan ruang sudah memiliki Perda RTRW 2010-2030, dan khusus untuk kawasan perkotaan pada tahun ini telah dilakukan menyusun RDTR perkotaan Painan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) telah disusun Bappeda merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu tahunan. Diantarahnya, prioritas pembangnan daerah.
“Kita sedang lakukan evaluasi RPJP di tahun ini dan evaluasi RPJMD di tahun 2024,” ujar Kepala Bappeda Pesisir Selatan, Hadi Susilo.
Substansinya sudah disetujui Kementerian ATR, tinggal harmonisasi dan penetapan Perbup saja. Untuk, kegiatannya berada pada Dinas PUTR.
Berapa fix nya, dan untuk apa saja menjadi kewenangan dinas tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikatakan, jika penataan ruang di Kota Painan sendiri sudah ada dalam RDTR, dan saat ini telah disusun, punyusunan RDTR sesuai tugas dan fungsinya menjadi kewenangan dinas PUTR. (baron)