Pansus DPRD Kota Solok Bahas Rencana Tata Ruang Wilayah

Pansus DPRD Kota Solok Bahas Rencana Tata Ruang Wilayah
Rapat pansus Ranperda RT/RW Kota Solok.

Solok, Kurenah.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Solok, bahas Ranperda RTRW, Senin 24 Juli 2023.

Rapat tersebut digelar terkait Revisi Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2012-2031.

Pembahasan ditingkat Pansus tersebut terdiri dari ketua DPRD, Hj.Nurnisma, sebagai penanggungjawab serta wakil ketua, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma sebagai wakil penanggungjawab, serta ketua pansus Andi Marianto.ST, serta anggota.

Ketua Pansus, Andi Marianto, mengatakan lahirnya Perda ini nantinya kami berharap pembangunan dapat lebih baik dan terarah, namun tetap mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilaya Provinsi dan Nasional, Pelaksanaan Penataan Ruang terdiri atas kegiatan Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Secara khusus terhadap Raperda RTRW, akan melibatkan peran serta masyarakat seperti lembaga adat dan perantau dalam proses penataan ruang, dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan.

Sebelumnya, walikota Solok menyebutkan, pemko telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Solok Tahun 2012-2031.

Baca Juga  Walikota Solok Serahkan Remisi kepada Dua Warga Binaan

Perda tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Solok dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Peninjauan kembali RTRW mempertimbangkan dinamika pembangunan yang terdiri atas perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah Nasional atau Provinsi dan Perubahan kebijakan Provinsi yang mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah Kota.

Hasil penilaian dalam peninjauan kembali RTRW Kota Solok merekomendasikan materi RTRW perlu direvisi, karena mempunyai nilai di bawah 85%.

Hasil penilaian tersebut menjadi acuan untuk melakukan perubahan materi Perda RTRW Kota Solok. Hasil perhitungan perubahan materi Perda RTRW Kota Solok merupakan indikasi perubahan Perda RTRW atau pencabutan Perda RTRW.

Tujuan penataan ruang wilayah Kota Solok adalah untuk mewujudkan pusat kegiatan wilayah atau PKW yang diberkahi, maju, dan berkelanjutan berbasis perdagangan, jasa, pendidikan, pertanian, dan pelestarian kawasan berfungsi lindung, ungkap Walikota Solok.

Baca Juga  Solok Butuh Pejabat yang Peduli pada Kemajuan Kota

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota kemudian disusun dengan memperhatikan perkembangan permasalahan dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota, keselarasan aspirasi pembangunan kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka panjang daerah. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *