Padang, Kurenah.com – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menilai wakaf bisa menjadi solusi penanganan masalah kemiskinan di Sumbar. Itu diyakininya, karena mayoritas masyarakat Sumbar beragama islam.
Itu isampaikan Gubernur Mahyeldi saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan launching Wakaf Tunai Catin (WTC) yang digagas oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kemenag Sumbar di Asrama Haji Tabing, Padang, Selasa (25/7/2023).
“Potensi wakaf di Sumbar itu besar, jika dimaksimalkan itu bisa menjadi solusi permasalahan kemiskinan,” ungkap gubernur.
Dikatakan, saat ini Sumbar berada pada peringkat 5 dalam indek wakaf nasional. menurutnya, itu masih bisa dimaksimalkan karena belum tergarap secara optimal.
Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan terkait wakaf di Sumbar, salah satunya adalah pemahaman. Selama ini masyarakat memahami wakaf hanya untuk masjid dan pesantren padahal itu tidak demikian.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Barat, Jaferi Jarab mengatakan Sumbar memiliki potensi zakat dari catin sebesar Rp2,1 Miliar setahun.
Nilai sebesar itu dihitung berdasarkan data dari Kemenag Sumbar, dari 174 KUA yang ada, rata-rata jumlah pasangan yang menikah setiap bulannya ada sekitar 3.500 pasangan. Jika seandainya setiap pasangan tersebut berwakaf minimal Rp50.000 maka dalam sebulan akan terkumpul dana wakaf sebanyak Rp175 juta.
Sehingga peluang terkumpulnya dana wakaf sebesar Rp2,1 miliar setahun sangat mungkin tercapai. Nantinya untuk pengelolaan WTC tersebut, BWI akan bekerjasama dengan Kemenag.
“Untuk mendukung itu, sejak bulan juni lalu, kita telah berikan pelatihan terkait WTC kepada para petugas KUA dan Kemenag seluruh Kabupaten dan Kota di Sumbar,” jelasnya.
Guna mensukseskan Program WTC ini, kita mengajak seluruh catin yang akan melaksanakan pernikahan untuk berwakaf uang melalui Kantor KUA setempat sebelum nantinya diteruskan kepada BWI.
Ia menjelaskan, secara operasional WTC ini, wakifnya adalah calon pengantin. Sedangkan, nazirnya adalah BWI perwakilan Prov. Sumbar.
Jenis wakafnya adalah wakaf tunai, waktunya adalah selamanya. Sementara untuk Ikrar wakafnya di KUA Kecamatan, serta nominal besaran itu tidak ditentukan.
Hadir pada kesempatan itu Direktur Jenderal Bimas Islam diwakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor. Ketua Badan Wakaf Indonesia pusat. (*/gp)