Polemik PIP di Pesisir Selatan Terus Memanas, Anggota DPR Kritik Kepala Dinas Pendidikan

Polemik PIP di Pesisir Selatan Terus Memanas, Anggota DPR Kritik Kepala Dinas Pendidikan
Anggota DPR RI, Lisda Henrdrajoni.

Painan, Kurenah.com – Perdebatan seputar Program Indonesia Pintar (PIP) di Pesisir Selatan masih menjadi topik hangat setelah surat edaran Nomor 420/519/DPK.01/2023 dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan beredar luas.

Surat tersebut mencakup poin-poin yang menuai kontroversi, seperti poin 5 yang menyatakan bahwa PIP tidak ada hubungannya dengan pihak lain, dan poin 6 yang melarang klaim beasiswa PIP oleh pihak tertentu.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah, koordinator kecamatan, dan Ketua MKKS/KKKS di Pesisir Selatan.

Reaksi cepat datang dari anggota DPR RI, Lisda Hendrajoni, terkait surat edaran tersebut. Lisda, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan telah mengabaikan surat yang diterima dari Kementerian.

Lebih jauh, Lisda menjelaskan PIP adalah program bantuan uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA-SMK dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.

Program ini memiliki dua jalur, yakni jalur reguler yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau provinsi, dan jalur aspirasi yang melibatkan anggota Komisi X DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga  Warning untuk Pedagang Kembang Api, Jual Petasan Ditindak Tegas

Lisda menjelaskan jalur reguler ditujukan untuk siswa yang merupakan pemegang kartu PKH, sedangkan jalur aspirasi ditujukan untuk peserta didik di luar PKH, termasuk mereka yang belum tercover melalui jalur reguler.

Penerima beasiswa ini adalah masyarakat pra sejahtera yang belum mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau PIP reguler melalui pendataan oleh Dinas Pendidikan.

Selain itu, Lisda juga mengungkapkan ia mendapatkan mandat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasukkan data usulan melalui aplikasi resmi bernama “Si Pintar” yang dimiliki oleh Kementerian tersebut.

Aplikasi “Si Pintar” memiliki dua jalur, yaitu usulan dari dinas pendidikan dan usulan dari anggota Komisi X DPR RI. Lisda menjelaskan bahwa fraksi di Komisi X DPR RI mendapatkan mandat tersebut.

Lisda menjabarkan untuk tahun 2023, ia telah diberikan kuota sebanyak 48 ribu siswa yang akan menerima PIP di Sumatera Barat, dengan dua tahap. Saat ini, separuh dari total kuota tersebut telah terpakai.

Di Pesisir Selatan, lebih dari 8 ribu siswa telah menerima PIP dari total 15 ribu siswa yang diusulkan untuk tahap pertama. Masih terdapat kuota tersisa yang dapat diajukan untuk tahap kedua.

Baca Juga  IWAPI Pesisir Selatan Dikukuhkan, Sekda: Jangan Lupakan Kodrat sebagai Ibu Rumah Tangga

Namun demikian, ada masalah terkait aktivasi PIP yang mengancam 440 siswa di Kabupaten tersebut. Hal ini disebabkan oleh sekolah-sekolah tempat siswa-siswa tersebut bersekolah yang enggan mengaktivasi rekening PIP milik siswa mereka.

Ira Yusfi, Tenaga Ahli Mitra Komunikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komisi X DPR RI, menjelaskan bahwa hal ini bukan karena klaim saling mengklaim, tetapi disebabkan oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan.

Data 440 siswa tersebut sedang diproses ulang untuk mendapatkan persetujuan karena ada kesalahan komunikasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang membuat sekolah-sekolah ragu dalam mengaktivasi rekening PIP siswa-siswanya. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *