1.262 Guru PPPK Terima SK, Ini Harapan Bupati Pesisir Selatan

1.262 Guru PPPK Terima SK, Ini Harapan Bupati Pesisir Selatan
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, serahkan SK PPPK guru.

Painan, Kurenah.com – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2022, kepada 1.262 guru, Kamis (24/8/2023).

Bupati mengatakan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan merupakan bagian penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Pesisir Selatan.

Misi ke-5 pembangunan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yakni mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang beriman, kreatif dan berdaya saing.

Sektor pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan itu sangat diprioritaskan. Maka dari itu guru lah yang menjadi orang terdepan untuk bisa mewujudkan misi ke 5 tersebut, katanya

Kualitas pengabdian guru dalam mengajar dan mendidik murid sangat menentukan terciptanya kualitas SDM masyarakat yang baik.

Dalam konteks era digitalisasi dan kurikulum Merdeka Belajar, Bupati Rusma Yul Anwar berpesan agar para guru harus kreatif dan inovatif dalam mendidik, mengajar serta menciptakan ruang dan suasana yang memungkinkan murid dapat bertumbuh sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Baca Juga  Warning untuk Pedagang Kembang Api, Jual Petasan Ditindak Tegas

“Di Pesisir Selatan ada namanya Program Nagari Bersekolah (Pronasa) mari kita sukseskan dan dukung untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas,” ajaknya.

Bupati juga mengatakan pada tahun ini juga akan diangkat 1.228 lagi, dengan penambahan ini kita berharap semua tenaga pendidik di Kabupaten Pesisir Selatan secara bertahap dapat tercukupi.

“Ini juga menjaga kwalitas pendidikan dengan mengisi formasi yang kosong agar proses belajar mengajar berjalan seperti yang kita harapkan ,” katanya.

Kepala BKPSDM, Tamsir, mengatakan sesuai dengan aturan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang bersangkutan tidak dibolehkan pindah dari unit kerja/sekolah disaat pengangkatannya.

Baca Juga  Polres Pessel Tangkap Seorang Pelaku Persekusi di Pasir Putih Kambang

PPPK mempunyai masa kontrak 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. (baron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *