Bupati Serahkan Bantuan Rp10,3 Miliar untuk Tempat Ibadah di Tanah Datar

Bupati Serahkan Bantuan Hibah Rp10,3 Miliar untuk Tempat Ibadah di Tanah Datar
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, serahkan bantuan hibah untuk tempat ibadah.

Tanah Datar, Kurenah.com – Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyerahkan bantuan hibah kepada 204 masjid dan surau/mushalla, dengan total nilai mencapai Rp10,3 Miliar, Kamis (3/8/2023) di Gazebo Indojolito.

Besaran dana hibah yang diberikan pun bervariasi, berkisar antara 20 juta rupiah hingga 100 juta rupiah tergantung dengan kebutuhan masing-masing masjid, surau maupun mushalla.

Bupati berharap, keberadaan masjid jangan hanya terlihat megah dari luarnya saja, namun harus dibarengi dengan kegiatan-kegiatan religius, seperti shalat berjamaah, pendidikan mengaji bagi anak-anak.

“Pada zaman Rasulullah SAW, masjid tidak hanya sebagai tempat shalat semata, namun dijadikan juga sebagai sarana melakukan pemberdayaan umat, seperti tempat pembinaan dan penyebaran dakwah Islam, sebagai tempat untuk konsultasi dan komunikasi masalah ekonomi, sosial dan budaya,” ujar Bupati.

Baca Juga  Milad ke-2 Rumah Tahfidz Gratis Ukhuwah Dikunjungi Ustad Bombom

Bupati Eka Putra juga sampaikan kepada pengurus mushalla dan masjid untuk saat ini di Tanah Datar kita kekurangan ulama.

“Selama saya menjalankan amanah kurang lebih 2,5 tahun ada permasalahan yang mengganjal di hati saya yang perlu kita sama-sama pikirkan, sama-sama kita ciptakan dan sama-sama kita realisasikan yaitu hampir seluruh nagari bahkan jorong yang saya kunjungi kita melihat krisis ulama,” ungkapnya.

Melalui program satu rumah satu hafizfh diharapkan dukungan dari semua pihak, karena akan membentuk jiwa generasi yang berakhlak, beriman, tangguh dan taat kepada Allah serta salah satu cara yang akan menjadi cikal bakal lahirnya para ulama dan khatib.

Baca Juga  Bupati Eka Putra Buka Pelatihan Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra IKM

Bupati juga berpesan kepada pengurus masjid dan surau/mushalla untuk memanfaatkan dana hibah tersebut untuk pembangunan, serta tertib administrasi dalam pelaporan penggunaannya. (farid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *