Praktisi Hukum Pasaman Barat Kasmanedi: Pemberantasan Korupsi Jangan Tebang Pilih, dan Hormati Praduga Tak Bersalah

Pemberantasan Korupsi Jangan Tebang Pilih, dan Hormati Praduga Tak Bersalah
Kasmanedi, praktisi hukum Pasaman Barat.

Simpang Empat, Kurenah.com – Praktisi hukum Pasaman Barat, Kasmanedi, mendukung penegakkan hukum di Pasaman Barat terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kita mendukung aparat hukum di daerah ini untuk melakukan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada semua lini pemerintah daerah. Sebab korupsi di negeri ini sudah suatu kejahatan sangat luar biasa (exstra ordinary crime) menggerogoti keuangan negara. Bahkan sudah menjadi budaya.

Pemberantasan korupsi juga berperan menyelamatkan keuangan negara guna perwujudkan pemerintahan yang bersih berwibawa, serta memberi efek jera terhadap pelaku korupsi, “kata Kasmanedi.

Dia meminta masyarakat Kabupaten Pasaman Barat untuk ikut berperan aktif dan mendukung penegak hukum dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan dukungan moril lainnya.

Namun demikian, tetap dengan mengedepankan asaz praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum diputus pengadilan. Karena praduga tak bersalah adalah prinsip yang harus diakui dan dijunjung tinggi dalam proses peradilan pidana.

Artinya, seseorang belum dinyatakan bersalah sampai ada bukti yang sah dan meyakinkan oleh pengadilan yang sudah bekekuatan hukum tetap (inkrach). Sepanjang dalam proses hukum seseorang masih dalam terduga.

“Semua orang harus menghormati hal tersebut, “katanya.

Kasman menanggapi hal itu, karena adanya stigma di tengah-tengah masyarakat setiap orang diperiksa atau tersangka dalam perkara pidana umum maupun pidana khusus sudah dianggap bersalah, padahal masih menjalani proses hukum, sementara hakim belum memutus.

Baca Juga  Cuaca Ekstrim, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir di Pasaman Barat

Kalau diputus pada pengadilan tahap pertama, masih ada upaya hukum yakni tahap banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).

“Bisa saja hakim memutus dia bebas, karena fakta persidangan berkata lain,” katanya.

Menurut Kasmanedi, pasal asas praduga tak bersalah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kekuasan Kehakimanan. Pada KUHAP asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam penjelasan umum angka 3 huruf F yaitu: ‘Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap’.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat (1) berbunyi: ‘Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’.

“Nah di sinilah peran media massa (media cetak, online, televisi dan media meanstream lainnya) memberikan porsi berimbang, independen, dalam sebuah pemberitaan sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, guna mencerdaskan masyarakat dalam bidang hukum. Karena dalam pasal 6 UU Pers huruf (b) pers juga berperan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asazi manusia,” jelas Kasman.

Disamping itu, dia juga meminta pengusutan perkara-perkara korupsi di Pasaman Barat juga dilaksanakan secara transparan dan tidak tebang pilih karena setiap warga negara sama dimata hukum (Equality before the law).

Baca Juga  Sosialisasikan UHC, Bupati Pasbar: 'Jangan Menolak Pasien dan Merepotkannya'

“Kita ingin kalau penanganan perkara korupsi di Pasaman Barat diusut ke akar-akarnya, tidak saja tataran bawah, tetapi sampai ketataran atas. Falsafah menyebutkan ikan itu busuk mulai dari kepalanya,” tukas Kasmanedi.

Tujuannya, kata Kasman, bukan ada maksud lain ataupun sentimen, akan tetapi dalam menegakkan hukum harus juga mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak, baik keadilan bagi masyarakat, maupun tertuduh atau terdakwa dalam perkara korupsi ini.

Sebagai pemerhati hukum di Pasaman Barat dia tentu berharap Pasaman Barat dalam keadaan baik-baik saja, sehingga pemerintahan bisa bekerja dengan baik untuk mewudkan pemerintahan baik dan bersih (good governance dan clean governance) guna meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Tetapi bagi yang terlibat perkara korupsi harus dibuka seterang-terangnya.

“Seperti kata pepatah, tangan mencincang bahu memikul, siapa yang berbuat dia akan menerima akibat,” terang Kasman Edi. (Junir Sikumbang/Rakyatterkini.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *