Simpang Empat, Kurenah.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat putus bebas empat terdakwa yang panen buah kelapa sawit di kawasan hutan produksi Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (31/8/2023).
Empat terdakwa tersebut adalah Eksis, Ahmad Madani, Pahot dan Febrian Teguh Yulianto. Febrian Teguh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat 4 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana (onslag) tetapi perdata. Untuk itu terdakwa agar dilepaskan dari tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan kembali, ” kata Ketua Majelis Hakim, Riskar Stevanus Tarigan, saat membacakan amar putusan kepada 4 terdakwa secara terpisah di ruang Sidang PN setempat Kamis (31/8/2023).
Saat membacakan putusan, sidang yang dipimpim Hakim Ketua Riskar Stevanus Tarigan itu, disambut suasana tangis keluarga terdakwa serta dengan ungkapan rasa syukur membaca Alhamdulilah.
Dalam putusan tersebut, juga terjadi beda pendapat tiga majelis hakim (dissenting opinian), tetapi dalam memutuskan lepas, ketiga hakim Riskar Stevanus Tarigan, Suspim Nainggolan (hakim anggota I) dan Ilman Maulana Yusuf (hakim anggota II) tidak ada perbedaan pendapat.