‘Polisi Tidur’ di Jalan Moh.Yamin Meresahkan Pengendara, Petugas Mesti Bertindak

'Polisi Tidur' di Jalan Moh.Yamin Meresahkan Pengendara, Petugas Mesti Bertindak
Inilah tanggul yang dipasang di Jalan Moh Yamin Painan.

Painan, Kurenah.com – ‘Polisi tidur’ terbentang di Jalan Moh. Yamin, depan kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Painan.

Ini sangat meresahkan pengendara yang melewati jalan tersebut, padahal itu jalan umum, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 mengatur tata cara pembuatan dan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur.

Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Baca Juga  Ampiang Parak Siap Jadi Nagari Tangguh Bencana

Namun mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Salah satu masyarakat, Johan mengatakan sangat terganggu dan merasa tidak nyaman saat melintas di sana saat.

“Tanggul yg dibuat terlalu tinggi justru bisa membahayakan pengendara yang melintas, kami berharap dinas perhubungan melakukan peninjaun,” ucapnya, Senin (25/9/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan, Syafrijoni, melalui whatshap mengaku sedang rapat dan mengatakan persoalan ini akan dibahas besok di rapat forum. (ind)

Baca Juga  Ratusan Guru di Pesisir Selatan Ikuti Sosialisasi Kurikulum Merdeka

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *