Bandung, Kurenah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Polda Jabar, mengamankan tersangka pria paruh baya kasus tindak pidana pornografi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka AM (51) warga Cileunyi telah melakukan aksinya sejak Oktober 2022.
“Tersangka ini sudah hampir satu tahun melakukan aksinya,” kata Kusworo, Sabtu 7 Januari 2023.
Kusworo menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban NW, setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah tersangka AM berhasil mendapatkan gambar, video tersebut menyebarkan dan diperjualbelikan melalui media sosial twitter.
“Nama akunnya adalah @tukangnoong, tak hanya itu, pelaku juga menjual video tersebut di telegram cawet bolong atau cawet hot,” ujar Kusworo.
Tak hanya itu, menurut keterangan tersangka AM, konsumen yang akan mendapatkan video tersebut harus bergabung terlebih dahulu di grup telegram yang telah dibuat.
Konsumen diharuskan membayar Rp50.000 sampai Rp150.000 untuk bisa gabung dan menikmati video yang dikirim pelaku, jelas Kusworo.
Terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka AM berupa 1 unit komputer, handphone, ATM, serta sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Tersangka diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” tutup Kusworo. (gerry)