Polresta Bandung Tangkap Kawanan Curanmor, Pelaku Pakai Senpi Jenis Softgun

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo berikan keterangan pers.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo berikan keterangan pers. | Foto rakyatterkini.com

Bandung, Kurenah.com – Polresta Bandung mengamankan 1 dari 2 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 12 Januari 2023 di salah satu rumah di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kejadian diketahui pagi hari, dimana rumah korban tidak dalam keadaan terkunci, Pada saat itu motor milik korban diparkir di dalam garasi rumah korban, Rabu 18 Januari 2023.

Pelaku IP dan HZ melakukan aksinya pada malam hari. Dimana kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. “Kemudian pelaku IP ini masuk ke dalam rumah, sedangkan pelaku HZ menunggu di luar rumah.”

Baca Juga  Polres Solok Kota Musnahkan 679 Botol Miras

Setelah motor hasil curian dibawa keluar, kemudian dibantu dorong sampai kurang lebih melewati dua rumah baru dicoba dinyalakan mesinnya menggunakan kunci t dan motor tersebut dibawa lari oleh para pelaku.

Kusworo menjelaskan dari kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Dayeuhkolot, Polresta Bandung. Dengan respon cepat, kurang dari 2×24 jam, pelaku HZ berhasil diamankan beserta barang bukti motor milik korban. Untuk pelaku IP masih dalam pencarian orang (DPO).

Pelaku HZ adalah residivis dengan kasus atas pidana pencurian dengan kekerasan dengan vonis 2 tahun pidana penjara, dimana HZ baru keluar penjara pada 2 November 2022.

“Jadi modus yang lalu yang bersangkutan menggunakan senjata api jenis air softgun dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban untuk mengambil handphone milik korban,” jelasnya.

Baca Juga  Biadab, Ayah Tiri Cabuli Bayi Berumur 20 Bulan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara. (gerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *