Pemko Solok Terima Penghargaan dari Ombudsman

Pemko Solok raih penghargaan dari Ombudsman
Wawako Solok, Ramadhani Kirana Putra, raih penghargaan dari Ombudsman. | Foto rakyatterkini.com

Solok, Kurenah.com – Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra menerima penghargaan predikat standar kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa 14 Februari 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan wakil Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefni Afriani.

Dalam kesempatan itu, wawako, didampingi Kabag Prokomp, Deddy Agung Pratama, Kabid IKP Alwa Dudi, serta bagian organisasi. Ramadhani menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang telah memberikan penghargaan ini.

Menurut wawako, apa yang telah diperoleh tidak serta merta menjadi kepuasan, namun juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Wakil Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyebutkan standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009. Ombudsman hadir sebagai pengawas external dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga  Sukseskan Pertanian, Bupati Tanah Datar Raih Penghargaan

Ia berharap pengargaan ini menjadi bentuk komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik, sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya untuk dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan.

Bobby menjelaskan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei, melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Kepala Ombudsman RI Sumatera Barat, Yefni Afriani mengemukakan adapun tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

Komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan), ujar Yefni

Baca Juga  Dilantik Gubernur, Staf Ahli Harus Mampu Deteksi Permasalahan

Penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *