Dugaan Penyimpangan Lelang Kebun Sawit TKD di Pasbar Disidik Kejati

Dugaan Penyimpangan Lelang Kebun Sawit TKD di Pasbar Disidik Kejati
Kabun sawit di Pasaman Barat.

Pasbar, Kurenah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat saat ini mengusut kasus dugaan penyimpangan dalam pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Muara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Penyidikan dalam kasus ini telah dimulai pada 23 Juni 2023 setelah tahap penyelidikan, dan saat ini fokus utama adalah memeriksa saksi-saksi,” ungkap Farouk Fahrozi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, pada Kamis (13/7/2023).

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil sembilan individu terkait kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD untuk memberikan kesaksian.

Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, namun identitas saksi-saksi tersebut tidak dapat diungkapkan secara rinci oleh pihak Kejati Sumbar.

Farouk menjelaskan sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan terlebih dahulu.

Dalam hasil penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi tindak pidana dan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan didukung oleh dua alat bukti yang sah.

Baca Juga  Universal Health Coverage Diberlakukan di Pasaman Barat

Perlu diketahui, proses penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang akan mengungkap kejelasan mengenai tindak pidana yang terjadi serta untuk menemukan tersangka yang terlibat.

Farouk menceritakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan melakukan pengumpulan bahan-bahan dan keterangan-keterangan. Selanjutnya, kasus ini ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini terkait dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, yang terjadi pada tahun 2022.

Baca Juga  Bupati Pasbar Cabut Sanksi Administratif, PT Berkat Sawit Sejahtera Beroperasi Lagi

Lahan kebun seluas 128 hektare tersebut tercatat sebagai aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.

Saat ini, pihak Kejati Sumbar belum dapat merinci materi kasus secara lengkap demi kepentingan penyidikan. Namun, secara umum, kasus ini terkait dengan kegiatan pelelangan sewa kebun yang terjadi pada tahun 2022. (*/js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *