Simpang Empat, Kurenah.com – Tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat terus bertambah. Saat ini tersangkanya sudah berjumlah 17 orang.
Senin (24/7/2023) sore Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan ALJ sebagai tersangka, dan langsung ditahan dan dititipkan pada tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan.
ALJ adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020, sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana RSUD Pasaman Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidana Khusus Andy Suryadi, Kasi Intel Henry dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin (24/7/2023) menyebutkan penambahan tersangka ALJ adalah berdasarkan pendalaman perkara korupsi pada RSUD Pasaman tahun jamak dengan pagu dana Rp134.85 000.000.000.
Tersangka ALJ dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsidair, pasal 3, Undang-Undang Nomor Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Menurut M. Yusuf pihaknya tidak hanya berhenti di sana atau membuat efek jera saja terhadap para tersangka, tetapi juga akan berupaya mengembalikan keuangan negara.
“Kita akan telusuri soal Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU). Kerugian negara Rp16,2 miliar yang dikembalikan baru Rp5,6 miliar. Berarti ada sekitar Rp10 miliar lebih lagi dana yang belum kembali. Kita akan telusuri kemana aliran dananya ,”sebut M Yusuf.
Disebutkan, saat ini Kejaksaan sudah menetapkan 17 orang tersangka kasus RSUD ini. 7 orang terdakwa sudah divonis hakim Tipikor Padang sedangkan 8 terdakwa masih dalam proses, satu orang pihak Direktur Utama PT MAM inisial AA yang baru dijemput dari Suka Miskin dalam perkara lain.
Kajari mengimbau masyarakat ikut berperan membantu memberikan dokumen untuk mengungkapan kasus korupsi RSUD tersebut, sehingga kerugian negara bisa dikembalikan. (Junir Sikumbang)