Anggota DPRD Kota Solok Tinjau Lokasi Stone Cruiser yang Diduga Tidak Memiliki Izin

Anggota DPRD Kota Solok Tinjau Lokasi Stone Cruiser yang Diduga Tidak Memiliki Izin
Wakil Ketua DPRD Kota Solok di lokasi stilone cruiser.

Solok, Kurenah.com – Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pemecahan batu yang diduga berdampak kepada pencemaran udara akibat debu cruiser, atau penggilingan batu, anggota DPRD Kota Solok langsung beraksi.

Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng beserta anggota Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam melakukan kunjungan ke pabrik pemecah batu, di jalan Lingkar Utara Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Selasa 5 September 2023.

Dalam kunjungan itu, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Edrizal, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Elvi Basri, Perwakilan Dinas Pertanian Kota Solok dan Kabid Tata Ruang Pekerjaan Umum Kota Solok.

Efriyon Coneng mengatakan sebagai fungsi pengawasan berkewajiban untuk melihat secara langsung aktivitas stone crusher atau kegiatan pemecahan batu yang dioperasikan oleh PT Rimbo Peraduan di atas lahan diperkirakan dengan luas 1 Ha bekas lahan PT Lima Prima Jaya.

Sebelumnya masyarakat sudah mempertanyakan izin stone cruiser atau pemecah batu yang diduga belum memiliki izin tersebut. Masyarakat menili semenjak adanya stone crusher atau pemecahan batu memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya salah satunya terjadinya pencemaran udara akibat dari debu proses pemecahan batu.

Baca Juga  Pemuda Islam Kota Solok Gelar Jambore, Ini Harapan Wawako

Selain itu lokasi berdekatan dengan salah satu instlasai Pengolahan Air minum (IPA) Kalumpang yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi tersebut.

Masyarakat menilai lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan tempat pemecahan batu yang juga akan berdampak terhadap udara yang berada di Kawasan Rumah Sakit Daerah yang terdapat di Banda Panduang yang hanya berjarak tidak begitu jauh dari lokasi, jelas Efriyon Coneng.

“Kami bersama dinas maupun instansi terkait akan segera melakukan rapat koordinasi, serta memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui perizinan serta dampak kebisingan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh perusahaan pemecah batu tersebut,” ujar Efriyon Coneng.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Solok, Elvy Basri mengatakan, hingga saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok tidak mengetahui terkait proses izin maupun memberikan semacam rekomendasi untuk pengoperasian stone crusher di jalan lingkar utara atau kalumpang gurun bagan Kelurahan VI Suku atas nama perusahaan PT. Rimbo Paraduan maupun PT Lima Prima Jaya.

Ia akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepada pimpinan perusahaan stone cruiser terkait perizinannya dan jika memang tidak memiliki izin tentunya kita akan mengambil sikap yang tegas terhadap pembangunan stone cruiser tersebut, ungkap Elvy Basri.

Baca Juga  Solok Butuh Pejabat yang Peduli pada Kemajuan Kota

Sementara itu anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menjelaskan, pihaknya menerima saja segala macam bentuk investasi yang akan dilakukan di wilayah Kota Solok, hanya saja seluruhnya harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku.

Terkait beroperasinya stone cruiser atau pemecah batu di kawasan Kalumpang tepatnya di jalan lingkar utara Kota Solok sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, jika memang tidak ada memiliki izin untuk mendirikan stone cruiser atau pemecah batu sebaiknya dilakukan saja penutupan karena itu dianggap ilegal, tegasnya. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *