Calon Jamaah Haji Indonesia Dicekal di Arab Saudi dan Dikembalikan ke Tanah Air

Calon Jamaah Haji Indonesia Dicekal di Arab Saudi dan Dikembalikan ke Tanah Air
Ka'bah di Masjidl Haram. |Foto MCH

KURENAH.COM – Lima calon jamaah haji Indonesia, tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi karena namanya tercantum dalam daftar cekal.

Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, Sabtu (24/6/2023), saat dihubungi Media Center Haji (MCH), Sabtu, (24/6/2023) menuturkan jamaah haji Indonesia yang terdaftar dalam daftar cekal pemerintah Arab Saudi ini langsung ditempatkan kembali di pesawat setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah dan King Abdulaziz, Jeddah, untuk kemudian kembali ke Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan di imigrasi.

“Mereka sudah kembali ke tanah air,” ujar Eko. Calon jamaah haji yang dicekal karena mereka sebelumnya pernah dideportasi dari Arab Saudi dan masa deportasi mereka belum mencapai 10 tahun.

Terkait dengan penerbitan visa, Eko menjelaskan sistem daftar cekal di Imigrasi Arab Saudi belum terhubung dengan proses pengeluaran visa di E-hajj dan umrah.

Baca Juga  Mengarungi Laut dengan Megahnya, Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, akan Menjadi Destinasi Wisata yang Menakjubkan pada 2024

“Kemarin juga ada beberapa jamaah umrah yang dipulangkan lagi,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang terdaftar dalam daftar cekal namun ingin melakukan umrah atau haji untuk memperhatikan batas waktu pencekalan.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi tentang hal ini kepada Kementerian Agama dan jamaah. Namun, ada kemungkinan jamaah tidak mengetahui peraturan baru di Arab Saudi atau mencoba-coba.

“Kami telah mengingatkan berkali-kali kepada jamaah agar mereka yang pernah tinggal di Arab Saudi dan dideportasi untuk tidak mencoba-coba datang sebelum masa 10 tahun,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan ada beberapa perubahan kebijakan imigrasi di Arab Saudi, seperti sebelum tahun 2021, masa pencekalan di Arab Saudi berlaku selama lima tahun. Namun setelah pandemi Covid-19, kebijakan ini berubah menjadi 10 tahun.

Perubahan lain yang dilakukan adalah penghapusan kebijakan di mana orang yang terdaftar dalam daftar cekal masih dapat melakukan umrah dan haji dengan catatan tidak tinggal lama.

Baca Juga  Datang ke Kamboja, Gubernur Sumbar Motivasi Pemain Timnas

Setelah menyelesaikan ibadah, mereka harus segera pulang. “Sekarang, bagian imigrasi sudah tidak memperhatikan dan lebih tegas,” tambahnya.

Kejadian pencekalan ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Pada musim haji tahun lalu, dua jamaah juga mengalami kejadian serupa saat tiba di Madinah. (*)

Ka’bah di Masjidl Haram. (Foto: MCH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *