Simpang Empat, Kurenah.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita aset tersangka Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo, pelaksana pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat 2018-2020, Sabtu (2/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra melalui relisnya kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023) menyebutkan aset yang disita adalah tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak 8 unit terletak di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu 2 September 2023 berdasarkan penetapan izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Dia menyebutkan aset yang disita terdiri dari tanah seluas 700 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak 8 unit itu, ditaksir senilai kurang lebih Rp4,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa tanah seluas 113 meter per segi yang di atasnya berdiri bangunan rumah toko (Ruko) sebanyak 2 unit terletak di Komplek Pasar Bantar Gebang Kelurahan Bantar Geban, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat juga atas nama pemilik tersangka Ali Amril yang ditaksir oleh penyidik senilai kurang lebih Rp2 miliar. Jadi totalnya aset yang disita dari Ali Amril senilai Rp6,5 miliar.
Disebutkan, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.239.364.605, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat Tahun 2018-2020 Multi Years.
Menurut Kajari M Yusuf Putra, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan, atau yang berhubungan dan atau milik tersangka dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Seperti diketahui pembangunan proyek RSUD Pasaman Barat itu dilaksanakan dengan tahun jamak dari 2018-2020 dengan pagu anggaran dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menjerat 17 tersangka. 15 orang terdakwa sudah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Padang dengan hukuman bervariasi dan tiga terdakwa bebas sementara.
Sementara dua tersangka lagi masih proses hukum yakni Ali Amril Direktur PT MAM dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Al Junaidi menunggu diajukan ke persidangan. (junir sikumbang)